Pemilihan Kepala Desa di Desa Enda Portibi Kecamatan Siatas Barita
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa di Desa Endaportibi Kecamatan Siatas Barita yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2023, yang dihadiri oleh camat siatas barita sebagai Pelaksana Kepala Desa Enda Portibi, Babinkantinmas, Kapolsek dan staf kantor camat siatas barita beserta tokoh masyarakat dimana pelaksanaan pemilihan tersebut berjalan secara aman dan kondusif, dimana masyarakat sangat mendukung atas pemilihan kepala desa agar menuju masyarakat yang adil dan makmur, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Acara “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang Acara. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa Acara “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota Acara.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota;
Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.