FGD Pemantauan Tindak Lanjut LHP BPK Digelar di Humbahas
BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 29–30 April 2026 di Aula Kantor Bupati Humbang Hasundutan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Toba, dan Pemkab Samosir. Pemkab Tapanuli Utara hadir melalui Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, dan Plt. Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam paparannya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Hasil pemeriksaan disampaikan dalam bentuk LHP yang memuat temuan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Berdasarkan hasil pemantauan, Pemkab Tapanuli Utara masih memiliki 88 temuan yang belum ditindaklanjuti serta 5 temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Melalui kegiatan ini, BPK berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan komitmen dan percepatan dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas langkah strategis percepatan tindak lanjut, kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta FGD.
