Pelaksanaan Aksi 1 Percepatan Penurunan Stunting TA 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara


Stunting dapat menjadi prediktor rendahnya kualitas sumber daya manusia disuatu daerah yang berpengaruh terhadap produktifitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, sehingga pencegahan dan penanggulangan stunting menjadi sangat penting.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bahwa prevelensi stunting tahun 2022 sebesar 27,4 persen naik dari SSGI tahun 2021 sebesar 26,7 persen, dibutuhkan percepatan penurunan stunting agar prevalensi stunting di Tapanuli Utara menurun. 

Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Upaya konvergensi percepatan penurunan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yaitu :

Aksi 1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Rabu, 08/03 telah dilaksanakan aksi 1 yaitu melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Selain itu, dilaksanakan penentuan lokus stunting untuk tahun 2024 berdasarkan prevalensi stunting, keluarga beresiko stunting, pelayanan kesehatan dan jumlah balita.