PENGUMUMAN
NOMOR: 500/ 133 /2-17.1/III/2022
PEREKRUTAN TENAGA PENDAMPING PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO DAN KECIL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2022
Bahwa dalam mendukung program pelatihan bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil yang bertujuan untuk memberikan bimbingan, konsultasi dan pendataan peserta pelatihan dari kalangan pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil maka Pemerintah KabupatenTapanuli Utara melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan perekrutan Tenaga Pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil sebanyak 2 (dua) bulan yang akan bertugas selama 10 (sepuluh) bulan untuk melaksanakan pendampingan terhadap pelaku Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN :
A. Persyaratan:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan berkelakukan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
- Diprioritaskan berdomisili di Kabupaten Tapanuli Utara;
- Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- Mampu mengoperasikan perangkat lunak dan pendukung lainnya termasuk media sosial;
- Memiliki pengalaman melakukan pendampingan kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga atau organisasi pelamar;
- Diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendampingan pada bidangnya;
- Tidak terikat kontrak kerja sebagai pendamping di kegiatan pelatihan lainnya.
B. Tata Cara Pendaftaran
Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan bermaterai Rp. 10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Perekrutan Tenaga Pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Lingkungan Pemerintah KabupatenTapanuli Utara dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah/Transkrip Nilai yang dilegalisir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah
- Surat Pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai ASN (PNS dan PPPK)
- Surat Pernyataan tidak menuntut pesangon dan ganti rugi apabila dikemudian hari kontrak kerja tidak diperpanjang /sudah berakhir
- Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja sebagai pendamping di kegiatan pelatihan lainnya
- Fotocopy surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga atau organisasi yang menerangkan pengalaman kerja sebagai tenaga pendamping
- Fotocopy sertifikasi kompetensin pendampingan
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Berkas Lamaran diantar langsung dan sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 18 Maret 2022 pkl 16.00 dalam Map berwarna Merah .
C. Jadwal Seleksi
- Pengumuman Seleksi terbuka, pada tanggal 16 Maret 2022 melalui website Pemkab Tapanuli Utara taputkab.go.id;
- Seleksi Berkas Lamaran tanggal 16 s/d 18 Maret 2022 di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tapanuli Utara Jl. Raja Johannes Hutabarat Tarutung pada jam kerja ( Pukul 08.00 – 16.00 WIB )
- Hasil Seleksi akan di umumkan melalui website Pemkab Tapanuli Utara taputkab.go.id
D. Informasi lebih jelas dapat dilihat di papan pengumuman Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tapanuli Utara Jl. Raja Johannes Hutabarat Tarutung atau contact person.
- Roslan Purba, SP. MM HP. 0812-6383-765
- Budianto Simatupang, SE HP. 0813-6107-1241
- Candra Lumbantobing,S.Kom HP. 0812-6471-9979
Tarutung, Maret 2022
KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
Selaku Ketua Panitia Seleksi,