Buka Bimtek Perijinan OSS-RBA, Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Ajak Pelaku Usaha Membenahi Perizinan.


 Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Satika Simamora, SE, MM didampingi Kepala DPMPTSP Jonner Julifer Nababan, Kadis Pemuda dan Olahraga Marco Panggabean menghadiri Sosialisasi atau Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara di room meeting Hotel GNB Muara. (Senin, 8/8/2022).

Turut hadir narasumber dari Kementerian Investasi BKPM Zainuddin Abdi dan Bonar Simanjuntak dalam kegiatan yang dibiayai dari anggaran DAK Non Fisik Tahun 2022 ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang OSS-RBA sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 dan PP NOMOR 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Dalam sambutannya, Satika Simamora mengajak para pelaku usaha yang berasal dari Kecamatan Muara, Siborongborong, Pagaran dan Parmonangan untuk serius mengikuti bimtek yang digelar selama 5 hari, dimulai hari ini 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 ini.

"Sebagai ketua Dekranasda, ibu berharap para pelaku usaha peserta untuk serius mengikuti bimtek yang di gelar Pemerintah ini, Bimtek ini memberikan pemahaman kepada pelaku usaha akan pentingnya mengurus perizinan usaha melalui sistem online, karena ini sangat penting bagi bidang usaha yang di geluti agar terhindar dari resiko dan berbagai ketertinggalan,"ujar Satika

Satika juga berharap bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha mikro kecil dan melakukan migrasi data usaha bagi pelaku usaha telah memiliki izin usaha OSS versi 1.0 dan OSS versi 1.1 kedalam sistem OSS RBA yang akan di fasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tapanuli Utara secara gratis,"jelas Satika.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Taput Jonner Julifer Nababan dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Terselenggaranya Kegiatan Bimtek ini juga sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang Ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah ,” terang Jonner.

Melalui kegiatan ini, Jonner berharap peserta yang hadir dapat memahami bagaimana alur kepengurusan izin usaha melalui OSS versi RBA dengan baik, sehingga para pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada akhir acara dilakukan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada pengusaha Nayan Ompusunggu sebagai pelaku Usaha UD Sardison Tani.