Bupati Taput Resmi Buka Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 - 2030.
Bupati Tapanuli Utara Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Asisten Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak dan Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan membuka secara resmi Konsultasi Publik IIKajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 - 2030, bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Selasa (05/12/2023).
Turut hadir Narasumber Tenaga ahli KLHS RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Sondang Simamora, S.Si, M.Si.
Adapun peserta rapat terdiri dari anggota tim Pokja KLHS RPJMD Kab. Tapanuli Utara tahun 2023 baik dari Pemerintah dan instansi vertical, ormas, tokoh Masyarakat, Lembaga pemerhati lingkungan hidup dan pihak BUMN/BUMD/Akademisi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan memberikan arahan dan bimbingannya.
Bupati menyampaikan bahwa Pembangunan daerah menjadi salah satu poros utama yang harus ditangani secara efektif dan efisien. Salah satu komitmen Indonesia dalam mensejahterakan rakyat. Tentu harus mendapat dukungan yang mutlak dari Pemerintah Daerah, dukungan tersebut secara eksplisit dimuat dalam dokumen perencanaan daerah salah satunya dokumen rencana Pembangunan jangka menengah (RPJMD) yang mencakup isu strategis terhadap rencana program yang dalam ketentuannya harus menyelenggarakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“KLHS untuk RPJMD adalah suatu rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Pembangunan suatu wilayah terhadap strategi kebijakan, rencana dan program.
Sehingga dengan adanya pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD ini nantinya segala program dan rencana Pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 akan terukur untuk tujuan Pembangunan berkelanjutan, dan untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan selama lima tahun”, ujar Bupati mengawali.
Selanjutnya Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa kajian lingkungan hidup strategis RPJMD tersebut disusun sebelum dirumuskannya RPJMD yang difokuskan pada pencapaian target tujuan Pembangunan berkelanjutan yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial serta hukum Tata Kelola.
"Penyusunan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 adalah dokumen perencanaan Pembangunan daerah yang menjabarkan visi misi serta rencana dan program Bupati. Pemanfaatan strategis rencana dan program serta pengalokasian sumber daya yang ada di daerah harus disiapkan secara matang, sehingga peningkatan, pemerataan pendapatan Masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan public dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadikan kewenangannya dapat dirumuskan. Rumusan tersebut harus dilakukan dengan melaksanakan kajian hidup strategis. Pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 tidak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja keras Bapak/Ibu peserta rapat,” ungkap Bupati.
Menutup arahan dan bimbingannya Bupati Nikson Nababan mengatakan dengan tegas agar tim Pokja memberikan ide, saran, masukan untuk rekomendasi yang tepat dan terukur serta mampu menjawab permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah untuk tujuan Pembangunan berkelanjutan.
“Besar harapan saya kepada Bapak/Ibu serta tenaga ahli agar dapat berperan aktif, serius dan sinergitas berkolaborasi untuk membantu dalam menghasilkan data yang akurat serta informasi yang tepat untuk menjadi bahan rekomendasi dalam menyepakati isu strategis “ tutup Bupati.