Bupati Taput Terbitkan SK Penghapusan/Pemutihan Sanksi Administrasi PBB serta Retribusi Daerah dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, S. Si, M. Si menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 341 Tahun 2025 tentang Penghapusan/Pemutihan Sanksi Administrasi (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Retribusi Daerah.
Program ini berlaku untuk semua tahun pajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Periode pembayaran PBB-P2 dan Retribusi Daerah tanpa sanksi administrasi ini dimulai pada tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025.
Bupati Tapanuli Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan program ini dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan kebijakan yang pro-masyarakat.
"Bapak Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat", ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Joshua Situmeang.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.