Bupati Taput Terima Kunker Kepala BP3 Wilayah Sumatera II.


Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi beberapa anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan beberapa Pimpinan OPD terima Kunjungan Kerja Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera II Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili oleh Bramantyo sebagai Kepala Seksi Wilayah I pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) Sumatera II beserta rombongan, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Tarutung. (Rabu, 01/09/2021).
Saya selalu Intens berkomunikasi dengan Kementerian PUPR karena banyak hal yang masih perlu dibenahi di Tapanuli Utara terutama masalah Infrastruktur. Untuk Kabupaten Tapanuli Utara sendiri mendapat Kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1660 unit. Ini patut kita syukuri disituasi pandemi saat ini dan tentunya ini tidak terlepas atas Komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat", ucap Bupati diawal sambutannya"
Selanjutnya, Bupati berharap agar Kuota sebanyak 1660 tersebut semuanya dapat terealisasikan tentunya dengan memenuhi ketentuan atau kriteria yang berlaku.
"Saya berharap agar Kementerian terkait juga sudah harus memastikan aspek ketahanan bangunan, kecukupan ruang, tersedianya akses air bersih dan akses sanitasi yang layak. Semoga dengan terwujudnya Bantuan RTLH Tahun 2021 ini dapat meringankan beban masyarakat Tapanuli Utara", ucap Bupati mengakhiri.
Pada kesempatan sebelumnya, Bramantyo selaku Kepala Seksi Wilayah I pada BPPP Sumatera II menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS tidak dapat berdiri sendiri melainkan memerlukan sinergi dengan program lain seperti akses listrik, penyediaan lingkungan perumahan dan permukiman baik air bersih maupun sanitasi serta aspek legalitas yaitu sertifikasi tanah.
Dipaparkan juga terkait kriteria Penerima BSPS serta ketentuan yang membatalkan Calon Penerima Bantuan (CPB) dalam verifikasi diantaranya rumah tidak dihuni, luasan lahan sempit, pernah dapat bantuan RTLH (APBD Taput) dan dihuni/dimiliki dibawah 3 Tahun.
"Proses calon penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa setempat yang akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dan nanti usulan tersebut akan ditindaklanjuti untuk menentukan berapa jumlah yang disetujui. Pelaksanaan verifikasi dilakukan secara bertingkat yaitu verifikasi lapangan, verifikasi ulang dan klarifikasi ulang. Harapan kami, agar warga yang masuk dalam penerima bantuan ini segera melengkapi persyaratan yang selanjutnya akan diverifikasi berkas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat" , jelas Bramantyo.