Pelaksanaan Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Utara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang disahkan pada tanggal 26 Juli 2022 menghadirkan menu baru yang belum ada pada semester pertama yakni dengan adanya menu insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
Insentif UKM merupakan pemberian imbalan di luar gaji, bersifat material pada petugas puskesmas sebagai kompensasi atas kesediaanya untuk melakukan kegiatan UKM.
Insentif UKM diberikan kepada semua petugas puskesmas yang melaksanakan kegiatan program UKM untuk meningkatkan kinerja program UKM di puskesmas. Sasaran penerima insentif UKM adalah semua petugas puskesmas yang melaksanakan UKM, baik berstatus ASN maupun bukan ASN yang sudah ada pengangkatan/ penetapannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pembuat Komitmen. Insentif UKM diberikan setiap bulan, setelah puskesmas melaporkan kinerja dan penyerapan dana BOK bulan yang bersangkutan.
Prinsip pemberian insentif UKM berbasis kinerja puskesmas dan berkeadilan.
Kinerja puskesmas yang dimaksud adalah semakin tinggi kinerja puskesmas dan kinerja petugas puskesmas, maka semakin besar insentif yang diberikan. Ukuran kinerja berdasarkan:
a) besar penyerapan dana BOK bulan bersangkutan;
b) kinerja SPM yang dihitung dari indikator 12
pelayanan dalam SPM kesehatan; dan
c) kinerja masing-masing petugas puskesmas melaksanakan program UKM.
Selain itu, dinilai juga beban kerja puskemas yang berdasarkan jumlah penduduk di wilayah kerja puskesmas dan berdasarkan bobot masing-masing petugas puskesmas. Indikator bobot tersebut diukur
dengan:
a) tingkat pendidikan;
b) jabatan utama/tanggung jawab utama; dan
c) jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan.
Pemberian insentif UKM untuk puskesmas dengan besaran paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer dialokasikan untuk:
a) petugas yang melakukan kegiatan UKM di lapangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
b) petugas yang melakukan kegiatan manajemen UKM sebesar 15% (lima belas persen).
Besaran insentif UKM yang diajukan oleh puskesmas setiap bulan didasarkan pada:
a) kinerja puskesmas dalam penyerapan anggaran BOK Puskesmas;
b) kinerja puskesmas dalam pencapaian target 12 indikator kinerja standar pelayanan minimal;
c) tingkat kesulitan wilayah kerja puskesmas berdasarkan kriteria penilaian fasilitas pelayanan kesehatan kawasan sangat terpencil, terpencil, desa dan kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d) tingkat beban kerja puskesmas sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah puskesmas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
Diharapkan, kehadiran insentif UKM ini, mampu meningkatkan kinerja 21 Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara khususnya pada upaya kesehatan masyarakat dengan adanya peningkatan pelayanan pada Standart Pelayanan Minimal Kesehatan.