SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI UTARA Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit pada Ternak Babi


SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI UTARA
Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit pada Ternak Babi

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/116/DKP/II/2026 sebagai langkah responsif terhadap meningkatnya kasus African Swine Fever (ASF) di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara 

Surat Kewaspadaan Penyakit Ternak Babi

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pedagang dan penjual daging babi di Kabupaten Tapanuli Utara untuk:

1. Tidak mendatangkan ternak babi dari luar wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan ternak oleh Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner berwenang sebelum dan sesudah pemotongan.

3. Memiliki serta menampilkan Surat Keterangan Kesehatan Daging yang ditandatangani oleh Dokter Hewan berwenang sebagai jaminan keamanan bagi konsumen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga kesehatan hewan, melindungi masyarakat sebagai konsumen, serta mempertahankan stabilitas sektor peternakan daerah.

Pemerintah mengharapkan kerja sama dan kepatuhan seluruh pihak demi mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keamanan pangan di Kabupaten Tapanuli Utara.