Pemkab dan DPRD Setujui Ranperda Perangkat
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terkait Ranperda perubahan perangkat daerah. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD di Aula Sekretariat pada 14 November 2025.
Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Taput memaparkan laporan akhir pembahasan Ranperda setelah pendalaman bersama seluruh fraksi. Berita acara persetujuan ditandatangani pihak eksekutif dan legislatif sesuai nomor yang ditetapkan.
Pansus menyampaikan catatan strategis agar kajian penggabungan perangkat daerah dilakukan komprehensif. Selain itu perlu penerapan asas efisiensi dan efektivitas organisasi pada OPD.
Pansus juga meminta penyesuaian hasil uji kompetensi aparatur. Penguatan peran Bapenda dan BPKAD turut menjadi fokus penyempurnaan.
Pemerintah Kabupaten diminta segera menindaklanjuti Ranperda ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Targetnya adalah penetapan sebelum pengesahan APBD Tahun 2026.
Ranperda menetapkan jumlah perangkat daerah menjadi 38 unit. Susunan terdiri dari sekretariat daerah, inspektorat, sekretariat DPRD, dinas, badan dan kecamatan.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan Ranperda. Sinergi penting untuk mewujudkan Tapanuli Utara maju, berbudaya dan berkelanjutan.




