Pemkab Taput Kembali Bahas RDTR Kawasan perkotaan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M. Si diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Osmar Silalahi yang didampingi Kepala Dinas PUPR Anggiat Rajagukguk memimpin rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPRD) Kabupaten Tapanuli Utara dan Konsultan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita, bertempat di Balai Data Mini Kantor Bupati, Tarutung (Jumat, 15/11).
Arahan Bupati yang disampaikan oleh Asisten II mengatakan agar OPD anggota Pokja Perencanaan memberikan masukan dan usulan yang akan dimasukkan sebagai rencana pola ruang dan rencana struktur ruang kawasan perkotaan dimaksud serta perlu diekspose.
"Semua kepentingan teknis yang berhubungan dengan tata ruang harus di ekspose supaya kajian dalam pembuatan materi teknis (matek) ini akurat. Bila mana kajian yang komprehensif dan teliti maka proses pembuatan Ranperda RDTR kawasan ini bisa dipahami dan akan lebih mudah disosialisasikan kepada masyarakat," ucap Asisten II.
Asisten II juga mengucapkan terimakasih atas Bantuan Teknis (Bantek) kegiatan RDTR ini yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah membuat Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Muara yang saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur dan berharap agar tahun depan kembali memperoleh Bantek.
"Bapak Bupati menegaskan agar Tapanuli Utara yang dibagi beberapa kawasan, seluruhnya memiliki Perda RDTR. Dengan adanya Perda RDTR ini, nantinya akan semakin menentukan arah pembangunan pada suatu kawasan sehingga pembangunan yang dilaksanakan semakin terarah. Disamping itu, Tapanuli Utara termasuk salah satu kabupaten yang ditetapkan menjadi daerah tingkat investasi tinggi oleh Kemenko Perekonomian sehingga harus didukung kesiapan akan sistem perizinan cepat, tepat dan mudah yg memiliki kepastian hukum yang diatur dalam sistem perizinan OSS (online single submission)," akhir arahan Bupati yang dilanjutkan dengan paparan oleh pihak Konsultan serta diskusi bersama.
Dalam arahan Kadis PUPR menambahkan bahwa dengan semakin tersosialisasikan RDTR ini nantinya diharapkan masyarakat akan semakin taat dengan aturan-aturan yang ada di Tata Ruang karena memberi gambaran, arahan serta larangan maupun persyaratan teknis pembangunan yang bertujuan membuat lingkungan dan ruang yang nyaman, asri dan teratur.
"Terkait OSS perlu kami jelaskan juga bahwa Tapanuli Utara telah melaksanakan pengurusan izin dengan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dan merupakan Kabupaten pertama yang menerapkannya di Sumatera Utara. Hal ini juga bagian yang diapresiasi oleh Kementerian ATR/BPN selaku pemrakarsa Pembuatan Matek," ucap Kadis Anggiat Rajagukguk.
Laporan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Afrinton Siregar menjelaskan bahwa Forum ini sebagai salah satu rangkaian proses pembuatan Materi teknis RDTR kawasan, dimana amanat Undang Undang Nomor: 116 Tahun 2017 tentang TKPRD, mensyaratkan rapat pokja ini menjadi forum diskusi dan proses analisis yang bertautan dengan Penataan Ruang.
"Selain kawasan Muara yang masih menunggu persetujuan Gubernur, kita juga sedang mempersiapkan matek Kawasan Siborong-borong," jelas Afrinton.