SURAT EDARAN NOMOR : 430/3754/4-1.07.1.1/XI/2020 TENTANG PELAKSANAAN ACARA ADAT ISTIADAT/ PESTA DI KABUPATEN TAPANULI UTARA


SURAT EDARAN

NOMOR : 430/3754/4-1.07.1.1/XI/2020

TENTANG PELAKSANAAN ACARA ADAT ISTIADAT/ PESTA DI KABUPATEN TAPANULI UTARA

Dengan memperhatikan adanya penurunan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara dalam 2 minggu terakhir, dimana hingga saat ini hanya terdapat jumlah kasus aktif sebanyak 2 orang dan berasal dari luar Kabupaten Tapanuli Utara, maka kepada saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan acara adat istiadat/pesta pernikahan, dan acara adat bagi orang meninggal dunia dibuka kembali dengan tetap berpedoman pada penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Pernyataan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 02 Juli 2020.
  2. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan acara adat istiadat/pesta agar membuat permohonan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara, dan bagi yang sebelumnya telah mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara dapat melaksanakan acara adat istiadat/pesta sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini unsur Satpol PP, TNI/ Polri,  Petugas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan, Perangkat Desa maupun Kelurahan wajib berada di lokasi acara pada saat pelaksanaan acara adat istiadat/pesta untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
  4. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 4 November 2020. 

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada masyarakat.