Wabup Lantik Kepala Desa Antar Waktu Sitampurung


Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr Deni Lumbantoruan melantik Kepala Desa Antar Waktu Sitampurung Anggiat Parasian Lumbantoruan. Pelantikan berlangsung di Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong pada 17 November 2025.

Acara pelantikan dihadiri jajaran pemerintah kecamatan dan unsur Forkopimca. Tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan juga hadir.

Pelantikan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015. Kepala desa wajib mengucapkan sumpah jabatan sebelum memangku tugas.

Wakil Bupati menyampaikan selamat kepada kepala desa yang dilantik. Ia menegaskan pentingnya integritas, pelayanan publik dan kerja nyata.

Wakil Bupati mengingatkan kepala desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Kepala desa harus memiliki pengetahuan memadai dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Hubungan baik dengan BPD dan kelembagaan desa harus diperkuat. Tokoh masyarakat, PKK dan karang taruna menjadi mitra pembangunan.

Wakil Bupati meminta kepala desa merangkul semua pihak tanpa perbedaan politik. Pelayanan harus diberikan maksimal kepada seluruh warga.

Kepala desa diminta memahami tugas dan kewenangan secara baik. Potensi desa harus dimaksimalkan untuk mewujudkan desa mandiri.

Keterangan foto tidak tersedia.

Mungkin gambar alat musik dan mimbar

Mungkin gambar mimbar dan teks yang menyatakan 'MSABAN mn my'

Mungkin gambar mimbar dan teks