Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025-2029


Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025-2029. Acara ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, pada Senin (28/04/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh seluruh anggota dewan yang terhormat dalam sidang paripurna ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029," ungkapnya.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa poin utama yang tercakup dalam kesepakatan tersebut meliputi visi dan misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara untuk periode 2025-2029. Disebutkan juga bahwa penyelesaian persetujuan bersama terhadap RPJMD harus dilakukan paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya masukan dari legislatif sebagai bagian integral dalam penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara sejalan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Setelah konsultasi dengan gubernur, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk RPJMD.
Tahapan akhir dalam penyusunan RPJMD adalah reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebelum rancangan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, disepakati melalui persetujuan bersama, dan ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025-2029.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Tapanuli Utara.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara yang kita cintai," tutupnya.
Mungkin gambar mimbar dan teks
Mungkin gambar 4 orang dan teks
Mungkin gambar 5 orang
Mungkin gambar 4 orang dan Oval Office
Mungkin gambar 5 orang
Mungkin gambar 11 orang
Mungkin gambar 7 orang dan mimbar
Mungkin gambar 6 orang dan mimbar
Mungkin gambar 6 orang
Mungkin gambar 9 orang
Mungkin gambar 9 orang
Mungkin gambar 11 orang, orang belajar dan Oval Office
Mungkin gambar 6 orang dan teks yang menyatakan 'SABUNGAN PARAPAT,S. SABUNGANPARAPAT,S.H S.H'
Mungkin gambar 1 orang, jam kakek, kuil dan teks