Wakil Bupati Taput Resmi Buka Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai


Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, S.Si, M.Si secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat bertempat di Aula SMA HKBP 2 Tarutung. (Kamis, 22/05/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, para asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari kelompok masyarakat dan pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah hadir, sekaligus menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memahami ketentuan cukai tembakau. Dengan pembekalan ini, masyarakat diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha,” ujar Wabup Deni.
Wakil Bupati juga mengungkapkan keprihatinan atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Tapanuli Utara. Pada tahun 2024, hasil operasi gabungan antara Pemkab Taput dan Bea Cukai mencatatkan penindakan terhadap 20.460 batang atau 1.023 bungkus rokok ilegal.
“Hal ini tentu sangat merugikan negara, khususnya dalam sektor penerimaan melalui APBN. Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak negatif dari produksi dan konsumsi rokok tanpa cukai,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan taat hukum.
“Ketika masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal, mereka telah berkontribusi mendukung penerimaan negara, yang hasilnya akan kembali dirasakan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menekan angka peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan cukai secara menyeluruh.
Mungkin gambar 1 orang dan mimbar
Mungkin gambar 14 orang, mimbar dan teks
Mungkin gambar 14 orang, orang belajar, mimbar dan teks yang menyatakan 'COSIALISASI DANA BAGIHASIL CUKAI CUKAIHASILTEMBAKAU HASIL TEMBAKAU CUKAIHASII (DBHCHT) (DBH DBHCHT) CHT) รนไออน Sel2025 STOP ROKOK STOPROKOKILEGAL ILEGAL TENTUAN TENTANG TENTANG CUKAIO7 N2007 uBAA ANDE ឈុប DEKSA SATUAN POLISI PRAJA SATUAMPELMAMUNPLAKAL KAB. TAPANULIUTARA'
Mungkin gambar 13 orang, rumah sakit dan teks
Mungkin gambar 6 orang, mimbar dan teks
Mungkin gambar 12 orang dan teks yang menyatakan 'AHORAS'
Mungkin gambar 7 orang dan teks
Mungkin gambar 10 orang, orang belajar dan teks
Mungkin gambar 18 orang dan orang belajar
Mungkin gambar 11 orang, orang belajar dan tabel
Mungkin gambar 7 orang dan teks
Mungkin gambar 4 orang, mimbar dan teks
Mungkin gambar 5 orang dan teks
Mungkin gambar 8 orang, orang belajar, rumah sakit dan teks