Tapanuli utara terima DBH tahap II Rp11,34 miliar dari provinsi sumatera utara
DBH Rp11,34 Miliar Diperoleh Taput, Dorong Kemandirian Fiskal dan Percepatan Pembangunan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sumatera Utara Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp11.349.981.334 bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Dengan penyaluran Tahap II ini, total realisasi DBH yang diterima Kabupaten Tapanuli Utara hingga saat ini mencapai Rp26.830.033.297 dari total penetapan sebesar Rp43.653.107.911. DBH merupakan salah satu sumber pendapatan strategis bagi pemerintah daerah yang berasal dari pembagian penerimaan pajak dan sumber daya alam, serta pembagian pajak daerah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si., menekankan pentingnya penguatan PAD melalui ekstensifikasi, intensifikasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan digitalisasi dan inovasi layanan. Pemerintah daerah juga didorong mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan non-APBD, sementara Gubernur Sumatera Utara menekankan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan realisasi PAD, khususnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui rapat dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan terus memperkuat koordinasi serta memetakan potensi penerimaan daerah, termasuk optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan, sehingga pembangunan berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin baik dapat terus dihadirkan bagi masyarakat Tapanuli Utara.
